Public Hearing Penyempurnaan Permenpan No.02 Tahun 2008 Jabfung Penyuluh Pertanian

By Abdi Satria


nusakini.com-Ciawi-Untuk menyamakan persepsi dalam kebijakan pengembangan karier jabatan fungsional penyuluh pertanian serta untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Penyuluh Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melaksanakan Public Hearing Penyempurnaan Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Pertemuan dilaksanakan pada Jum’at 12 Juli 2019 di Aula Bina Karakter Pusat Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Pertanian Ciawi, Jawa Barat dan dibuka oleh Kepala Badan PPSDMP, Dr. Ir. Momon Rusmono, M.S. 

Dalam arahannya di hadapan 100 orang peserta, Momon mengungkapkan bahwa pembangunan pertanian kedepan nantinya akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan daya saing perekonomian dan untuk mewujudkannya, maka pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan pertanian secara terintegrasi dengan sub sistem pembangunan pertanian melalui pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis sektor pertanian dan menuju revolusi industri pertanian 4.0 berdampak pada tugas Penyuluh Pertanian yang semakin bertambah luas dan kompleks, maka Penyuluh Pertanian harus memahami dan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). “Tidak ada lagi Penyuluh yang gaptek, Penyuluh harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang begitu cepat dan pesat” ujar Momon. Penyuluh harus menjadi job creator, untuk itu latar belakang pendidikan Penyuluhpun harus diperhatikan dan ditingkatkan lagi.

Penyuluh harus menyikapi program-program pembangunan pertanian diantaranya orientasi kelembagaan petani, ada kesan Penyuluh Pertanian berhenti sampai gapoktan saja padahal menurut UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyuluh Pertanian harus mengantarkan kelembagaan petani sampai menjadi korporasi petani.

Pertemuan juga dihadiri oleh Sekretaris BPPSDMP, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Akademisi, Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi Penyuluh Pertanian, KTNA dan Penyuluh Pertanian Pusat dan daerah, dengan menghadirkan narasumber diantaranya Direktur Jabatan Aparatur Spil Negara Badan Kepegawaian Negara, Asdep Agribisnis Kemenkoekuin, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian.

Diharapkan dengan adanya Public Hearing ini mampu meyamakan persepsi dalam kebijakan pengembangan karier jabatan fungsional penyuluh pertanian dan lebih memudahkan Penyuluh dalam membangun dan meningkatkan jenjang karier serta untuk memudahkan evaluasi kinerjanya, sebelum revisi Permenpan tersebut diserahkan ke Kementerian PAN dan RB. (Nur Fajar)